Pengumuman/SE

394

PENGUMUMAN NOMOR :497/PL.02.2-PU/1801/2/2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 melalui PENGUMUMAN NOMOR :497/PL.02.2-PU/1801/2/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG SELATAN TAHUN 2024 dengan rincian sebagai berikut :  


Selengkapnya
563

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 yang dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 adapun jadwal dan syarat pendaftaran dapat diliat pada file pengumuman yang tertera. KPU Kabupaten Lampung Selatan juga membuka layanan Helpdesk bagi yang membutuhkan layan Informasi mengenai pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024. AYO MASYARAKAT LAMPUNG SELATAN JANGAN LEWATKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024   Untuk form pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat mengakses link https://bit.ly/formPendaftaranBupati2024 atau scan barcodenya ya... #KPUMelayani  #pilkadaserentak2024


Selengkapnya
471

PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar rapat pleno penetapan pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil bupati lampung selatan tahun 2024. Rapat pleno penetapan daftar pemeilih sementara berlangsung di Negeri Baru Resort (NBR) Lampung Selatan itu secara resmi oleh ketua KPU Kabupaten Lamsel Ansurasta Razak, Sabtu (10/8/2024) yang dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, Partai Politik, Lapas dan Rutan. Ketua Divisi data dan informasi (Datin) KPU Lampung Selatan Asma Emilia menjelaskan bahwa, semula jumlah TPS sejumlah 1.586 bertambah 6 TPS yang berada di Lokasi Khusus (Loksus) maka jumlah TPS  ditetapkan menjadi sejumlah 1.592 TPS berdasarkan data hasil pemutakhiran, dan Proses Coklit yang sudah dilakukan oleh Pantarlih dan yang telah diplenokan oleh PPS dan PPK se-Kabupaten Lampung Selatan yang masuk ke KPU dan ditetapkan pemilih laki-laki 401.423, pemilih perempuan 390.796 Total 792.219 Daftar Pemilih Sementara (DPS) adapun rincian dapat dilihat pada link https://bit.ly/DPS_Pilkada2024


Selengkapnya
567

PENGUMUMAN PENETAPAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD LAMSEL

Setelah penghitungan suara selesai maka tahap selanjutnya adalah penetapan alokasi kursi dan calon terpilih dari anggota dewan yang telah dipilih pada pemilihan umum tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.             Akan tetapi di Kabupaten Lampung Selatan terdapat sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Garuda maka selanjutnya penetapan perolehan Kursi DPRD kabupaten Lampung Selatan dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Lampung Selatan pasca Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahmakah Konstitusi. Berdasarkan pemaparan di atas maka KPU Kabupaten Lampung Selatan harus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 secara terbuka dan mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka menyampaikan secara resmi hasil penetapan alokasi kursi dan calon terpilih tersebut. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei Tahun 2024 dari Pukul 14.00 Wib dan selesai pada Pukul 16.00 Wib bertempat di Negeri Baru Resort dan Hotel Kalianda di Jl. Soekarno Hatta, Agom, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. untuk salinan Keputusan bisa diakses melalui link :  https://bit.ly/kursi_calon_Terpilih


Selengkapnya
447

PENGUMUMAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PEMILU 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Adapun Berikut Ini adalah link dokumen terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Tingkat Kabupaten Lampung Selatan pada Pemilu 2024 Pengumuman Laporan Awal Dana (LADK) Kampanye Partai Politik Tingkat Kabupaten Lampung Selatan  


Selengkapnya