PENGUMUMAN PENETAPAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD LAMSEL
Setelah penghitungan suara selesai maka tahap selanjutnya adalah penetapan alokasi kursi dan calon terpilih dari anggota dewan yang telah dipilih pada pemilihan umum tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Akan tetapi di Kabupaten Lampung Selatan terdapat sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Garuda maka selanjutnya penetapan perolehan Kursi DPRD kabupaten Lampung Selatan dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Lampung Selatan pasca Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahmakah Konstitusi. Berdasarkan pemaparan di atas maka KPU Kabupaten Lampung Selatan harus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 secara terbuka dan mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka menyampaikan secara resmi hasil penetapan alokasi kursi dan calon terpilih tersebut. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei Tahun 2024 dari Pukul 14.00 Wib dan selesai pada Pukul 16.00 Wib bertempat di Negeri Baru Resort dan Hotel Kalianda di Jl. Soekarno Hatta, Agom, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
untuk salinan Keputusan bisa diakses melalui link :
https://bit.ly/kursi_calon_Terpilih