Umum

624

PENERIMAAN PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PEMILU 2024

Pada hari Senin, 10 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan telah menerima pengajuan dokumen perbaiakan persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023  s/d 9 Juli 2023. Dalam penerimaan pengajuan perbaikan pesyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Kabupaten Lampung Selatan melakukan beberapa hal : 1. Menerima waktu pengajuan perbaikan Bakal Calon; 2. Memeriksa dokumen pengajuan perbaikan Bakal Calon; 3. Menetapkan status pengajuan perbaikan Bakal Calon oleh Partai Politik; 4. Memberi tanda pengembalian atau tanda terima. Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD diiserahkan langsung oleh Partai Politik kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan, dalam poses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh masing-masing Ketua Divisi  KPU Kabupaten Lampung Selatan dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan. Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator yang dipimpin oleh masing-masing Ketua Divisi KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten  Lampung Selatan, hasil pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD yang teh diajukan oleh 18 (delapan belas) Partai Politik dinyatakan lengkap dan diterima.   Kalianda, 10 Juli 2023     KPU Kabupaten Lampung selatan      


Selengkapnya
424

Pemutakhiran DPB Bulan April 2022

Kalianda - KPU Lampung Selatan melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Bulan April Tahun 2022. Pemutakhiran dilaksanakan melalui rapat Pleno yang dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris dan Kepala Subbagian Sekretariat KPU Lampung Selatan. Kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Senin (25/4) siang. Rapat Pleno tersebut menetapkan jumlah Pemilih untuk periode Bulan April tahun 2022 sejumlah 712.013 (tujuh ratus dua belas ribu tiga belas) jiwa. Pemilih tersebut tersebar dalam 1.925 (seribu sembilan ratus dua puluh lima) tempat pemungutan suara (TPS), 260 (dua ratus enam puluh) desa / kelurahan, dan 17 (tujuh belas) kecamatan. Adapun jumlah Pemilih baru adalah sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas jiwa) jiwa dan Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.925 (seribu sembilan ratus dua puluh lima) jiwa. Hasil tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 17/PL.01.2/1801/2022 Tanggal 25 April 2022 Tentang Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022. Untuk informasi lebih lengkap dapat UNDUH BERKAS Berita Acara tersebut.


Selengkapnya