PENERIMAAN PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PEMILU 2024

Pada hari Senin, 10 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan telah menerima pengajuan dokumen perbaiakan persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023  s/d 9 Juli 2023.

Dalam penerimaan pengajuan perbaikan pesyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Kabupaten Lampung Selatan melakukan beberapa hal :

1. Menerima waktu pengajuan perbaikan Bakal Calon;

2. Memeriksa dokumen pengajuan perbaikan Bakal Calon;

3. Menetapkan status pengajuan perbaikan Bakal Calon oleh Partai Politik;

4. Memberi tanda pengembalian atau tanda terima.

Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD diiserahkan langsung oleh Partai Politik kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan, dalam poses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh masing-masing Ketua Divisi  KPU Kabupaten Lampung Selatan dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan.

Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator yang dipimpin oleh masing-masing Ketua Divisi KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya.

Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten  Lampung Selatan, hasil pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD yang teh diajukan oleh 18 (delapan belas) Partai Politik dinyatakan lengkap dan diterima.

 

Kalianda, 10 Juli 2023

 

 

KPU Kabupaten Lampung selatan

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 624 Kali.