Berita Terkini

1368

KPU Lampung Selatan Tetapkan 811.660 Pemilih Masuk DPS

KPU Lamsel News || KALIANDA - Sebanyak 811.660 warga Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai daftar pemilih (DPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Data tersebut terbagi dalam 17 (tujuh belas) kecamatan, 260 desa/kelurahan, dan 3.024 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan dari DPS tersebut  terdiri dari 411.812 pemilih laki-laki dan 399.848 pemilih perempuan. Penetapan rekapitulasi DPS oleh KPU Lampung Selatan tersebut menyusul hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Lampung Selatan di Hotel Raden Intan Syariah Lampung, Rabu (5/4/2023). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lampung Selatan, Asma Emilia mengatakan, hasil perubahan daftar pemilih hasil perbaikan yang telah direkap oleh PPK. Menurutnya ada penambahan TPS yang semula 2.980 TPS berubah menjadi 3.024 TPS. Sedangkan untuk TPS khusus terdapat 7 TPS yaitu di Lapas Kelas 2A Kalianda 2 TPS, Lapas Narkotika, Lapas Wanita, Rutan Bandar Lampung dan Kampus ITERA Lampung yang semuanya berjumlah 5 TPS. "Penambahan TPS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah pemilih yang mendekati jumlah maksimal yaitu 300 pemilih/TPS," ujar Asma. 


Selengkapnya
1897

Sosialisasi DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD untuk Pemilu 2024

KPU Lamsel News - Kalianda (20/03/2023). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilu 2024 mendatang. Pelaksanaan sosialisasi tersebut di laksanakan di Sanggar Beach Kalianda dengan mengundang pimpinan Partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten, DPRD Lamsel, Polres Lamsel, Kodim 0421/LS, Kajari, Bawaslu, Perguruan tinggi, Organisasi Mahasiswa, Lembaga ,Ormas, Serta Perwakilan jurnalis Lampung Selatan sebagai peserta sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Rz. Dalam sambutannya, mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2023, kewajiban bagi KPU selaku bagian dari Penyelenggara pemilu untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi. “Pelaksanaan sosialisasi pada pagi hari ini sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023, dimana memang menjadi satu kewajiban kami selaku bagian Badan Penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan umum untuk mensosialisasikannya”. ungkapnya "PKPU ini sendiri berisikan Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, terkait Dapil RI, Dapil Provinsi dan Kabupaten tidak terjadi perubahan terkait dapilnya, namun di Dapil kabupaten terjadi perubahan Alokasi kursinya, ini berdasarkan jumlah penduduk yang telah kami tentukan”, Terang Ansurasta Selanjutnya, Ansurasta Rz menjelaskan terkait perubahan tersebut, “bahwa Ada 4 (Empat) Dapil yang berubah alokasi kursinya, dua Dapil berkurang masing masing 1 kursi, sementara itu dua Dapil bertambah masing masing 1 kursi, Untuk Dapil Lampung Selatan 3, mencakup kecamatan Penengahan, Ketapang, Sragi dan kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan 4, mencakup kecamatan Natar, Lampung Selatan 5, mencakup kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan 6, mencakup kecamatan Tanjung Bintang,  Merbau Mataram dan kecamatan Tanjung Sari. Terdapat dua Dapil yang berkurang yaitu Lampung Selatan 3 dan Lampung Selatan 7, mencakup kecamatan Katibung, Candipuro dan kecamatan Way Sulan, kemudian yang bertambah Lampung Selatan 4, Lampung Selatan 6." Jelas Ansurasta. Informasi selengkapnya silahkan KLIK DISINI


Selengkapnya
560

RAPAT PLENO PENETAPAN HASIL VERFAK PERBAIKAN KEANGGOTAAN PARPOL

KPU LAMSEL NEWS - KALIANDA (08/12/2022) KPU Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Hari Kamis (8/12/2022) siang. Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Rz didampingi Anggota KPU Hendra Apriansyah, Irsan Didi, dan Mislamuddin. Dalam Rapat Pleno tersebut menetapkan 4 Partai Politik yaitu Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) lolos verifikasi faktual untuk tingkat Kabupaten Lampung Selatan. Penandatanganan Berita Acara disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu, Wazzaki dan Seluruh Ketua Partai Politik terkait atau yang mewakili di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lampung Selatan. Sebelumnya KPU Lampung Selatan telah melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik pada tanggal 26 November s.d. 7 Desember 2022.


Selengkapnya
533

Catat !! Tes Tertulis Untuk PPK Segera Dilaksanakan Pada 6-7 Desember 2022

KPU Lamsel News - KALIANDA (5/12) Seleksi tertulis berbasis Computer Assistant Test (CAT) calon Anggota PPK di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan akan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022. "KPU Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan Pengumuman Nomor 208/PP.04.1-Pu/1801/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis dengan Metode CAT untuk seleksi tertulis calon Anggota PPK yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dalam 1 (satu) hari akan dibagi lagi ke 5 (lima) sesi. Hal tersebut dilakukan sebab ruangan yang digunakan untuk tes CAT hanya 2 (dua) lokal saja",  jelas Irsan Didi selaku Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Lampung Selatan. Irsan juga menyampaikan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi adalah sebanyak 543 peserta dan dinyatakan dapat mengikuti tes CAT sesuai dengan masing-masing jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan. Irsan menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan agar pada saat pelaksanaan tes CAT tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman. Cek Pengumuman DISINI


Selengkapnya
545

Pendaftaran PPK Telah Resmi Dibuka

KPU Lamsel News - Kalianda (20/11/2022). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Irsan Didi selaku Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan menuturkan bahwa Pembentukan Badan Adhoc akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. "Pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc dimulai hari ini tanggal 20 November 2022. Penyelenggaraan tahapan ini dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc", tegas Irsan. "Dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, calon anggota badan adhoc dapat mempelajari lebih jelas bagaimana cara menjadi penyelenggara badan adhoc serta dapat mengetahui apa saja tugas dan kewenangannya", imbuhnya. Selanjutnya Irsan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi penyelenggara adhoc di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan dapat mencari informasinya melalui website dan seluruh sosial media KPU Kabupaten Lampung Selatan, atau dapat langsung bertanya kepada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Lampung Selatan.


Selengkapnya