KPU Lampung Selatan Tetapkan 811.660 Pemilih Masuk DPS
KPU Lamsel News || KALIANDA - Sebanyak 811.660 warga Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai daftar pemilih (DPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Data tersebut terbagi dalam 17 (tujuh belas) kecamatan, 260 desa/kelurahan, dan 3.024 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan dari DPS tersebut terdiri dari 411.812 pemilih laki-laki dan 399.848 pemilih perempuan.
Penetapan rekapitulasi DPS oleh KPU Lampung Selatan tersebut menyusul hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Lampung Selatan di Hotel Raden Intan Syariah Lampung, Rabu (5/4/2023).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lampung Selatan, Asma Emilia mengatakan, hasil perubahan daftar pemilih hasil perbaikan yang telah direkap oleh PPK. Menurutnya ada penambahan TPS yang semula 2.980 TPS berubah menjadi 3.024 TPS.
Sedangkan untuk TPS khusus terdapat 7 TPS yaitu di Lapas Kelas 2A Kalianda 2 TPS, Lapas Narkotika, Lapas Wanita, Rutan Bandar Lampung dan Kampus ITERA Lampung yang semuanya berjumlah 5 TPS.
"Penambahan TPS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah pemilih yang mendekati jumlah maksimal yaitu 300 pemilih/TPS," ujar Asma.