Kalianda, KPU Lamsel News - Senin (20/06/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan Perolehan Suara Pemilu 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari PAN yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
KPU Lampung Selatan telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan perihal permohonan verifikasi Calon PAW DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Amanat Nasional pada hari Jumat (17/06/2022). Dalam surat yang ditanda tangani Ketua DPRD Lampung Selatan, Henry Rosyadi tersebut meminta kepada Ketua KPU agar melakukan verifikasi dan menyampaikan nama calon PAW kepada DPRD Lampung Selatan.
Adapun DPRD Lampung Selatan mengirim surat tersebut kepada KPU Lampung Selatan menindaklanjuti surat dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 7 Juni 2022 Perihal Usulan PAW dan Pelantikan Anggota DPRD Fraksi PAN. Usulan tersebut disampaikan terkait dengan kekosongan anggota DPRD dari PAN setelah meninggalnya anggota DPRD dari partai tersebut, Sukardi, S.T., pada beberapa waktu yang lalu.
Penelitian dan pemeriksaan SK penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD dari PAN guna menentukan nama calon PAW tersebut, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU. Yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen adalah selama lima hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari DPRD atau Jumat (18/06/2022).
Sementara itu, berdasarkan pada rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Daerah Pemilihan VI (Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari), perolehan suara terbanyak dari PAN adalah Sukardi, S.T. (Alm.) dengan 2.669 (dua ribu enam ratus enam puluh sembilan) suara, dan terbanyak kedua adalah Hj. Rusdianti dengan 1.891 (seribu delapan ratus sembilan puluh satu) suara.
(frd)
Selengkapnya