Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan pasal 183 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD
Daftar Pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD ke dalam Aplikasi Sistem Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
Selengkapnya