KPU Lampung Selatan Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan PKPU No. 4 Tahun 2022
KALIANDA, KPU Lamsel News - Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Rz membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, bertempat di Negeri Baru Hotel & Resort Kalianda pada Jumat (29/7) siang.
Pada sambutannya Ansurasta mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mensukseskan Pemilu 2024.
"Kami berharap seluruh pihak bisa saling bersinergi untuk mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU, BAWASLU sebagai penyelenggara dan partai politik sebagai peserta Pemilu menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan peraturan yang ditetapkan" ungkapnya.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Seluruh Anggota KPU Lampung Selatan, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik pada tingkat Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Divisi Rendatin, Asma Emilia menyampaikan terkait dengan aplikasi SIPOL dan pentingnya data pemilih berkelanjutan.
"Pengurus partai politik yang didaftarkan haruslah terdaftar sebagai Pemilih, dan itu bisa dicek secara mandiri oleh setiap individu dengan mendownload aplikasi lindungi hakmu, cukup masukkan NIK kita sudah bisa tau apakah kita masuk sebagai daftar pemilih atau belum" jelasnya.
Sementara itu Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu, Hendra Apriansyah menjelaskan tentang persayaratan partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu.
"Partai Politik wajib memiliki kepengurusan diseluruh propinsi, 75 % kepengurusan tingkat kabupaten/kota pada propinsi tersebut, dan memiliki 50% kepengurusan tingkat kecamatan pada kabupaten/kota tersebut" jelasnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut mengundang seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah memiliki akun SIPOL di KPU RI. Adapun partai yang telah memiliki akun SIPOL yaitu sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) partai politik nasional dan 8 (delapan) partai politik lokal Aceh.
Pada Rakor di tingkat Kabupaten Lampung Selatan tersebut dihadiri oleh 19 (sembilan belas) partai politik yang diantaranya adalah Partai Golkar, Hanura, PBB, Perindo, Demokrat, NasDem, PDIP, PSI, PKP, Ummat, Gelora, PKN, PPP, PKS, Garuda, Gerindra, PAN, Partai Buruh, dan PKB.
Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2024. KPU Lampung Selatan membuka layanan Helpdesk untuk membantu partai politik apabila membutuhkan bantuan atau informasi.
frd